Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum pelaku perdagangan sirip hiu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Diduga sirip hiu ilegal itu berasal dari Baubau dan Dobo untuk dijual di Manado, Sulawesi Utara.
Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kg sirip hiu.
Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.
Proses hukum pelaku perdagangan sirup hiu ini diambil karena pemanfaatan ikan dilindungi yang dilakukan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Pemeriksaan kasus tersebut masih terus dilakukan terhadap penanggung jawab PT R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi.
“Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami,” ujar Adin.
Menurut Adin pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku.
Komentar tentang post