Negara gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya baik dalam kondisi normal maupun krisis, mengabaikan kewajibannya melindungi hak asasi manusia. Tahun ini penuh kekerasan negara, ketimpangan sosial dan kebijakan pro-deforestasi yang mengorbankan rakyat.
“Malapetaka ini adalah akibat pemerintah saat ini yang anti-kritik, senang melontarkan narasi kontroversial, dan membungkam aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Usman.
Merebaknya Kekerasan Negara
Negara menunjukkan sikap anti-kritik atas berbagai gelombang protes terkait revisi UU TNI, hak buruh, PSN, dan tunjangan DPR sejak Maret, Mei, dan hingga Agustus 2025. Alih-alih dialog dan menyelesaikan masalah rakyat seperti PHK massal, efek kebijakan efisiensi dan melesunya ekonomi, negara justru meremehkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan dan akibatnya aparat pun represif.
Kebijakan paling bermasalah tahun ini ialah kenaikan pajak awal tahun, pengesahan UU Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akhir kwartal pertama hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat memasuki kwartal akhir tahun.
Banyak pasal yang berpotensi menjustifikasi pelanggaran hak-hak warga dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan penegak hukum dalam KUHAP yang baru.
“Watak otoriter pemerintah dan DPR terlihat dalam proses penyusunan kebijakan yang tanpa hikmah musyawarah seperti RUU TNI dan RKUHAP ini. Yang lebih mengerikan ke depan adalah implementasi dari KUHAP baru ini yang mengancam hak asasi manusia,” kata Usman.




