“Hampir semua tahapan pemilu menggunakan teknologi informasi. KPU tidak mungkin melakukan sendiri, sehingga dukungan banyak pihak penting untuk menangkal, menanggulangi, dan mencari solusi. Semoga MoU ini bermanfaat bagi KPU, AMSI dan publik,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Abhan dalam forum yang sama menyampaikan bentuk kampanye yang dilarang saat saat pemilihan umum berdasarkan pasal 69 UU Pemilihan. Yaitu mempersoalkan dasar negara dan UUD 1945, menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, menghasut/fitnah dan mengadu domba partai politik, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan.
“Pengawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri dan Bawaslu telah bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Abhan.
Bawaslu mendorong masyarakat melaporkan jika terjadi pelanggaran di media sosial melalui saluran yang dimiliki Bawaslu.
“Peran pers media online baik media besar dan kecil yang terus tumbuh cukup penting agar media tetap netral dan balance dalam menyampaikan informasi untuk publik sekaligus sebagai bentuk kontrol sosial,” ujarnya.
Cek Fakta saat pencoblosan Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 20 AMSI wilayah. Yaitu Kalimantan diselenggarakan AMSI Kalimantan Barat, dan AMSI Kalimantan Timur. Sedangkan di Sumatera diselenggarakan AMSI Sumatera Utara, AMSI Sumatera Barat, AMSI Sumatera Selatan, dan AMSI Riau.





Komentar tentang post