Yogyakarta – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman mendorong penyusunan instrumen hukum terkait dengan eksplorasi mineral di dasar laut di luar wilayah yurisdiksi nasional (the Area).
Indonesia mendapatkan tawaran kerja sama untuk pengelolaan mineral di the Area oleh negara mitra kerja sama kemaritiman. Namun, belum memiliki kerangka hukum nasional yang mengatur partisipasi Indonesia di kawasan itu.
Apalagi, Otoritas Dasar Laut Internasional/International Seabed Authority (ISA) sedang menyusun regulasi eksplorasi mineral di kawasan dasar laut di luar wilayah yurisdiksi nasional tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa memimpin rapat koordinasi kebijakan nasional partisipasi Indonesia dalam pengelolaan mineral di kawasan dasar laut di luar wilayah yurisdiksi nasional. kegiatan ini berlangsung di Yogyakarta, Rabu pekan lalu (15/8).
“Penting bagi Indonesia untuk segera memiliki kerangka hukum yang mengatur partisipasi aktif Indonesia di the Area, kalau tidak, kita hanya akan menjadi penonton untuk negara lain,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, beberapa negara berkembang seperti Nauru dan Kiribati di Samudera Pasifik serta Singapura telah mendapatkan akses pengelolaan mineral di kawasan.
The Area umumnya berada di laut bebas yang mencakup 54 persen luas samudera. Kawasan ini sangat kaya dengan kandungan mineral. Bila diestimasi potensi kekayaan mineral di the Area mencapai triliunan dollar.
Merujuk pada konvensi hukum laut PBB (UNCLOS) tahun 1982, negara memiliki hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di the Area melalui otoritas dasar laut internasional (ISA). Sementara Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang mengatur partisipasi aktif di the Area.
Karena itu, sedang diupayakan membentuk sebuah regulasi nasional yang dapat memberikan landasan untuk hal tersebut. Selain potensi pengelolaan mineral secara ekonomi, pentingnya aturan hukum tentang pengelolaan mineral di the Area untuk melindungi Indonesia dari dampak negatif eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral di the Area.
“Indonesia berbatasan langsung dengan the Area sehingga rentan secara ekonomi dan lingkungan terhadap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi mineral maupun sumber daya hayati di the Area,” kata Purbaya.
Asisten Deputi Bidang Delimitasi Zona Maritim Ayodhia Kalake mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengundang para pemangku kepentingan dan mengadakan workshop dengan mengundang ahli dari ISA. Hal ini untuk membentuk kesamaan pandang arti penting the Area bagi Indonesia, serta perlunya menindak-lanjuti pembentukan regulasi nasional terkait.
Hadir dalam rapat ini para pejabat dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, Kemenkumham, Setkab, dan Badan Informasi Geospasial.*
Sumber: maritim.go.id
Komentar tentang post