Menurut Wahyu, panduan UNESCO memberi kerangka penting karena tidak hanya berbicara tentang hak ekonomi penerbit berita, tetapi juga menekankan prinsip hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, transparansi, akuntabilitas, atribusi, pengawasan independen, keberagaman media, serta partisipasi multipihak. Pendekatan ini penting agar kebijakan kompensasi bagi media tidak berubah menjadi instrumen kontrol negara maupun memperkuat dominasi platform besar dan penerbit tertentu.
AMSI juga menilai rancangan UNESCO relevan bagi Indonesia yang tengah menyiapkan ekosistem informasi yang lebih berkelanjutan di era AI. Industri media nasional saat ini menghadapi tekanan berat berupa penurunan trafik, pelemahan pendapatan iklan digital, pemanfaatan konten oleh bot atau crawler dan sistem AI, serta ketimpangan daya tawar antara penerbit berita dan perusahaan teknologi global.
Karena itu, Indonesia membutuhkan kombinasi kebijakan yang mencakup perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik, mekanisme lisensi yang transparan, pengelolaan royalti yang akuntabel, standar metadata yang kuat, dan ruang negosiasi yang adil antara penerbit dan platform.
“Bagi AMSI, isu ini bukan semata-mata soal pendapatan perusahaan media. Ini menyangkut masa depan jurnalisme berkualitas,” ujar Wahyu, seraya menambahkan jika karya jurnalistik terus dipakai untuk membangun produk digital dan AI tanpa nilai ekonomi yang kembali kepada ruang redaksi, maka publik pada akhirnya akan kehilangan sumber informasi yang kredibel dan bisa dipercaya.




