“Panduan UNESCO dapat menjadi jembatan antara agenda nasional dan percakapan global. Dengan inisiatif revisi UU Hak Cipta, Indonesia memiliki peluang untuk tidak hanya menjadi penerima norma yang pasif, tetapi ikut aktif membentuk standar internasional yang lebih adil bagi negara-negara Global South,” ujar Wahyu.
AMSI menyatakan kesiapannya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, asosiasi media, akademisi, masyarakat sipil, platform digital, serta mitra internasional dalam merumuskan model kompensasi yang adil, transparan, dan dapat diterapkan sesuai konteks Indonesia.




