AMSI menyambut baik kehadiran dan kontribusi Pemerintah Indonesia dalam konsultasi UNESCO tersebut, khususnya melalui Kementerian Hukum RI yang diwakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady.
AMSI menilai partisipasi aktif pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia mulai mengambil peran lebih jelas dalam perumusan norma global mengenai tata kelola konten jurnalistik, platform digital, dan AI.
AMSI berharap komitmen tersebut berlanjut dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta.
Wahyu meminta revisi UU Hak Cipta perlu selaras dengan panduan UNESCO dan bisa memberi pengakuan tegas terhadap karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hukum yang memiliki nilai ekonomi. Kerangka hukum ini akan menjadi fondasi bagi jurnalis dan perusahaan pers untuk memperoleh kompensasi yang layak ketika karyanya digunakan oleh platform digital, mesin pencari, maupun pengembang AI.
AMSI berharap pemerintah dan DPR memastikan pembahasan revisi UU Hak Cipta berjalan lancar, terbuka, dan berpihak pada keberlanjutan jurnalisme. Revisi ini harus mampu menciptakan bisnis media yang lebih sehat, sekaligus menjaga akses publik terhadap informasi, kebebasan pers, dan jurnalisme berkualitas, kata Wahyu.
AMSI juga mendorong agar mekanisme kompensasi bagi karya jurnalistik dikembangkan dengan tata kelola industri yang transparan dan akuntabel. Modelnya dapat berupa negosiasi langsung antarperusahaan dan lisensi kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang dikelola oleh ekosistem pers sendiri dengan prinsip keterbukaan, distribusi yang adil, dan perlindungan bagi media kecil dan independen.




