Manado – Untuk menghindari kongkalikong dalam pengurusan izin pengoperasian kapal ikan diatas 30 GT (gross tonnage), perlu ada staf Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di daerah.
Kepala Balai Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPP) Tumumpa, Manado, Audy Dien mengatakan, staf KKP ini sangat penting berada di daerah untuk kelancaran pengurusan izin kapal yang dikeluarkan KKP di daerah.
Ini untuk menghindari issue kongkalikong yang menjadi sumber penghambat perizinan kapal ikan di daerah yang menjadi kewenangan pusat.
Di setiap provinsi, terdapat UPT KKP, yaitu pelabuhan-pelabuhan perikanan. “Supaya pemilik kapal mudah mengecek dan konfirmasi pengurusan izin di daerah,” kata Audy, Sabtu (5/1).
Menyangkut pengurusan izin kapal ikan diatas 30 GT ini, pemerintah provinsi Sulawesi Utara juga telah menyampaikan agar perpanjangan di daerah saja.
Menurut Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, untuk efisiensi dan efektivitas, serta memfasilitasi pengusaha lokal (daerah) diusulkan pengurusan izin kapal perikanan sampai dengan 60 GT diberikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara dalam dalam presentasi “Peningkatan Industri Kelautan dan Perikanan untuk RPJMN 2020-2024.”
Berdasarkan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 ayat 3, yaitu Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.*
Komentar tentang post