Senin, September 7, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Hindari Kongkalikong Izin Kapal, Perlu Ada Staf KKP di Daerah

redaksi
5 Januari 2019
Kategori : Berita
0
Pelabuhan Perikanan Manado

Kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Pantai Tumumpa, Manado. FOTO: DARILAUT.ID

Manado – Untuk menghindari kongkalikong dalam pengurusan izin pengoperasian kapal ikan diatas 30 GT (gross tonnage), perlu ada staf Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di daerah.

Kepala Balai Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPP) Tumumpa, Manado, Audy Dien mengatakan, staf KKP ini sangat penting berada di daerah untuk kelancaran pengurusan izin kapal yang dikeluarkan KKP di daerah.

Ini untuk menghindari issue kongkalikong yang menjadi sumber penghambat perizinan kapal ikan di daerah yang menjadi kewenangan pusat.

Di setiap provinsi, terdapat UPT KKP, yaitu pelabuhan-pelabuhan perikanan. “Supaya pemilik kapal mudah mengecek dan konfirmasi pengurusan izin di daerah,” kata Audy, Sabtu (5/1).

Menyangkut pengurusan izin kapal ikan diatas 30 GT ini, pemerintah provinsi Sulawesi Utara juga telah menyampaikan agar perpanjangan di daerah saja.

Menurut Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, untuk efisiensi dan efektivitas, serta memfasilitasi pengusaha lokal (daerah) diusulkan pengurusan izin kapal perikanan sampai dengan 60 GT diberikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara dalam dalam presentasi “Peningkatan Industri Kelautan dan Perikanan untuk RPJMN 2020-2024.”

Berdasarkan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 ayat 3, yaitu Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.*

Tags: Izin kapal ikanKKPSulawesi Utara
Bagikan8Tweet3KirimKirim
Previous Post

Berbulan-bulan Izin Kapal Ikan Terkatung-katung

Next Post

Provinsi Gorontalo Kembali Bersurat Soal Pengurusan Izin Kapal Diatas 30 GT

Postingan Terkait

4 Bandara Ditutup Akibat Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Penutupan 8 Bandara Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau Diperpanjang, 1.558 Penerbangan Tertunda

6 September 2026
150 Ribu Penumpang dan 467 Penerbangan Terdampak Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau, 8 Bandara Ditutup

150 Ribu Penumpang dan 467 Penerbangan Terdampak Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau, 8 Bandara Ditutup

6 September 2026

4 Bandara Ditutup Akibat Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BRIN Perkenalkan Sistem Deteksi Dini Karhutla Indonesia

Dentuman Gunung Anak Krakatau

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

Aroma Terapi Dari Minyak Atsiri Kulit Jeruk Nipis Dapat Redakan Kecemasan Ibu Hamil

Hurikan Lowell Mendekati Kepulauan Hawaii Sebagai Badai Kategori 4

Next Post
Kapal ikan di Gorontalo

Provinsi Gorontalo Kembali Bersurat Soal Pengurusan Izin Kapal Diatas 30 GT

Komentar tentang post

TERBARU

Penutupan 8 Bandara Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau Diperpanjang, 1.558 Penerbangan Tertunda

150 Ribu Penumpang dan 467 Penerbangan Terdampak Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau, 8 Bandara Ditutup

4 Bandara Ditutup Akibat Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BRIN Perkenalkan Sistem Deteksi Dini Karhutla Indonesia

Dentuman Gunung Anak Krakatau

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

AmsiNews

REKOMENDASI

Indonesia Memiliki Luas Perairan Darat 13,3 Juta Ha

Program Bank Sampah Hasilkan Uang Bagi Masyarakat

Sejak tahun 1950 Tercatat 37 Gempa Bumi Kuat di Dekat NTT

Depresi Tropis Terletak di Laut Cina Timur

Topan Bavi Mendekati Selatan Jepang dan Utara Taiwan, Maskapai Batalkan Penerbangan

Temuan Baru, 16 Spesies Ikan di Sungai Gorontalo Bermigrasi ke Teluk Tomini

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.