- AMSI mengecam langkah pengajuan gugatan perdata ini karena sangat berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Gugatan terhadap media pers — terutama mengenai pemberitaan yang mengulas kebijakan publik — bisa memicu efek jera (“chilling effect”) bagi jurnalis dan media, sehingga membatasi ruang kritik terhadap kebijakan publik. Padahal, pemberitaan yang berbasis fakta dan akurasi merupakan bagian penting dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
- Tudingan dan gugatan hukum dapat menjadi preseden yang buruk terkait kriminalisasi pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan bahwa sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers. Melanjutkan sengketa ke jalur hukum perdata setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh berpotensi melemahkan fungsi lembaga tersebut dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia pers.
- AMSI menyerukan agar semua pihak tetap membuka ruang dialog dan mediasi. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah, komunikasi terbuka, dan mediasi diyakini lebih produktif dan menjaga iklim demokrasi sehat. Gugatan perdata seharusnya menjadi jalan terakhir bila upaya lain tidak membuahkan solusi adil.
- Karena Tempo telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, AMSI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan fakta tersebut dalam memutus perkara, agar prinsip kebebasan pers tetap terjaga.
- Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pejabat publik harus siap dikritik selama kritik tersebut didasari fakta, akurasi, dan etika jurnalistik. Media pers berhak menyuarakan isu publik, dan negara berkewajiban melindungi ruang tersebut.
Asosiasi menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk menegaskan batas sehat antara kritik, pemberitaan, dan perlindungan reputasi pejabat publik. Sengketa pers, menurut AMSI, sebaiknya tidak dibawa ke ranah hukum bernilai besar agar kebebasan media dan demokrasi di Indonesia tetap terjaga.
Halaman 3 dari 3




