Darilaut –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang melakukan perbaikan data pada Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).
Perbaikan data anomali dalam Sirekap sudah berlangsung sejak tanggal 15 Februari.
Dalam siaran pers KPU, perbaikan data dilakukan a) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 74.181 tempat pemungutan suara (TPS). b) Untuk Pemilu DPR RI sebanyak 14.651 TPS, dan c) untuk Pemilu DPD RI sebanyak 10.512 TPS.
Data anomali dalam Sirekap untuk pemilu DPRD Provinsi dan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota dilakukan proses perbaikan data oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Terkait manajemen data Sirekap, KPU mengimplementasikan layanan komputasi awan (cloud), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021, yakni:
a. menggunakan Pusat Data yang berlokasi di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. menerapkan kebijakan dan mekanisme perlindungan data pribadi dengan komputasi awan sebagai prosesor data pribadi;
c. menerapkan kontrol keamanan informasi di dalam penyelenggaraan layanan komputasi awan;
d. menyediakan perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) sebagai bagian dari kontrak dengan Kementerian/Lembaga yang menggunakan layanan komputasi awan. Sehingga server atau pusat data Sirekap berlokasi di Indonesia / menggunakan IP di Indonesia.