Tentunya hal ini juga termasuk dalam melaksanakan etik penelitian. “Peneliti remaja diharapkan tidak hanya mampu melakukan teknik penelitian dengan baik tetapi juga memahami dan mengikuti kaidah etik penelitian,” Taufik.
LIPI telah membentuk komisi klirens etik sejak 2013 yang diperkuat melalui Peraturan LIPI Nomor 24 Tahun 2019 mengenai pembentukan Komisi Klirens Etik Penelitian LIPI yang merupakan unit kerja non-struktural.
Saat ini, untuk Komisi Klirens Etik di LIPI terbagi menjadi Komisi Klirens Etik Penelitian, Bidang Ilmu Sosial Kemanusiaan dan Komisi Klirens Etik Menggunakan Hewan Coba.
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, Komisi Klirens Etik akan bersidang dan memutuskan untuk memberikan atau menolak klirens etik dari suatu penelitian.*





Komentar tentang post