Sabtu, Maret 14, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KLHK Tertibkan Penambangan Batu Kapur Ilegal di Bogor

redaksi
1 September 2020
Kategori : Berita
0
KLHK Tertibkan Penambangan Batu Kapur Ilegal di Bogor

Penambangan batu kapur ilegal di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. FOTO: KLHK

Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan penambangan batu kapur tanpa izin (ilegal) di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK berhasil menghentikan penambangan kapur ilegal di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor.

Melalui operasi penindakan ini, tim menyegel lahan seluas 263 hektare di lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck.

Tim Ditjen Gakkum KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, Senin (31/8) mengatakan, akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Batu KapurKLHK
Bagikan9Tweet3KirimKirim
Previous Post

Apa Itu Klirens Etik Penelitian?

Next Post

Pemerintah Beri Subsidi Angkutan Tol Laut

Postingan Terkait

Topan Fung-wong Mendekati Pendaratan di Luzon

Komite Menghapus 8 Nama Topan Karena Menimbulkan Kerusakan Parah

14 Maret 2026
Topan Super Ragasa Menumbangkan Pohon dan Kejadian Tanah Longsor di Hong Kong

Topan Makin Intensif, Ancam Jutaan Orang Tiap Tahun

14 Maret 2026

Krisis di Timur Tengah Meluas, Harga Minyak Melonjak

4 Ikan Tuna Berukuran Besar Didaratkan di Gorontalo

Kondisi Cuaca dan Gelombang Selat Sunda Jelang Mudik Lebaran 2026

Kondisi Cuaca Saat Mudik dan Libur Idul Fitri 1447 H Berpotensi Hujan

2 Prodi Fakultas Kedokteran UNG Raih Akreditasi Unggul

Ikan Termahal di Dunia Tuna Sirip Biru Panjang 2,1 Meter Kembali Didaratkan di Gorontalo

Next Post
Rute Tol Laut Meningkat 3 Kali Lipat

Pemerintah Beri Subsidi Angkutan Tol Laut

Komentar tentang post

TERBARU

Komite Menghapus 8 Nama Topan Karena Menimbulkan Kerusakan Parah

Topan Makin Intensif, Ancam Jutaan Orang Tiap Tahun

Krisis di Timur Tengah Meluas, Harga Minyak Melonjak

4 Ikan Tuna Berukuran Besar Didaratkan di Gorontalo

Kondisi Cuaca dan Gelombang Selat Sunda Jelang Mudik Lebaran 2026

Kondisi Cuaca Saat Mudik dan Libur Idul Fitri 1447 H Berpotensi Hujan

AmsiNews

REKOMENDASI

Banjir di Melawi, 720 Jiwa Mengungsi

8 ASN Kota Gorontalo Raih Penghargaan Inovasi Daerah 2024

Gempa Taiwan, Korban Tewas Bertambah Menjadi 13 Orang, 6 Hilang

Banjir Menewaskan Warga di Kota Batu dan Kabupaten Malang

Fakultas Ekonomi UNG Menggelar Temu Masyarakat Akuntansi

Kerusakan Hutan Bakau Segara Anakan Merugikan Nelayan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.