redaksi@darilaut.id
Selasa, 17 Mei 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » KLHK Tertibkan Penambangan Batu Kapur Ilegal di Bogor

KLHK Tertibkan Penambangan Batu Kapur Ilegal di Bogor

redaksi redaksi
1 September 2020
Kategori : Berita
Penambangan batu kapur ilegal di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. FOTO: KLHK

Penambangan batu kapur ilegal di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. FOTO: KLHK

Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan penambangan batu kapur tanpa izin (ilegal) di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK berhasil menghentikan penambangan kapur ilegal di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor.

Melalui operasi penindakan ini, tim menyegel lahan seluas 263 hektare di lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck.

Tim Ditjen Gakkum KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, Senin (31/8) mengatakan, akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat.

“Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” kata Sustyo, Senin (31/8).

Menurut Sustyo, operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan kapur dan tanah ilegal. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

Menindaklanjuti pengaduan itu, tim Ditjen Gakkum KLHK kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, untuk melakukan penindakan pada tanggal 30 – 31 Agustus 2020.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal.

“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal di Klapanunggal ini,” ujar Rasio Sani.

Rasio Sani mengatakan, penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri di atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.*

Tags: Batu KapurKLHK
Bagikan18Tweet2KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi siklon tropis. GAMBAR: ZOOM.EARTH
Berita

Bibit Siklon Tropis 91P Tumbuh Dekat Vanuatu

17 Mei 2022
GAMBAR: ZOOM.EARTH
Berita

Gelombang Panas dan Badai Petir Melanda Eropa Barat

17 Mei 2022
Blood moon (Bulan darah) terlihat saat gerhana bulan penumbra di Santiago, pada 15 Mei 2022. FOTO: MARTIN BERNETTI/AFP/SPACE.COM
Berita

Bulan Darah Terlihat Saat Peristiwa Gerhana

16 Mei 2022
Next Post
Tol Laut. FOTO: DARILAUT.ID

Pemerintah Beri Subsidi Angkutan Tol Laut

FOTO: DARILAUT.ID

BMKG Gelar Sekolah Lapang untuk Nelayan di 20 Lokasi

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Selasa, Mei 17, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

Bibit Siklon Tropis 91P Tumbuh Dekat Vanuatu

Gelombang Panas dan Badai Petir Melanda Eropa Barat

Bulan Darah Terlihat Saat Peristiwa Gerhana

Akan Dikirim ke Manado, KKP Proses Hukum 4.030 kg Sirip Hiu di Baubau

Dua Kapal Rusak Mesin di Perairan Batam

Gunung Awu di Pulau Sangihe Level III

REKOMENDASI

Peluncuran Komoditi Tuna Indonesia di Brussels

Vaksinasi Bagi Masyarakat Maritim Capai 85%

Batas ZEE Indonesia – Vietnam Masih Proses Perundingan

Cahaya dan Manfaat Cumi-cumi Untuk Pengobatan

100 Paus Pilot Terdampar di Sri Lanka

Tim Gabungan Sita Satwa Endemik Sulawesi Monyet Dihe dan Anoa di Gorontalo

TERPOPULER

  • Komet ISON ini diambil dengan teleskop nasional TRAPPIST di Observatorium La Silla ESO pada 15 November 2013. FOTO: TRAPPIST/E. Jehin/ESO/SPACE.COM

    Kisah Komet ISON yang Hancur Berkeping-keping dan Meredup

    3 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Sekolah Virtual Mengamati Benda Langit dengan Teleskop Terbesar di Dunia

    3 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Dr Hawis Madduppa Ahli Keanekaragaman Hayati Laut IPB University Wafat

    3 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Teknologi Penginderaan Jauh untuk Riset Kelautan

    32 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 8
  • Tahun 2022, Pulau Jawa Paling Banyak Kejadian Bencana Alam

    6 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 2
  • Bencana Alam Tahun 2022, Lebih Dari 1 Juta Jiwa Mengungsi

    22 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 6
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    160 bagikan
    Bagikan 68 Tweet 38
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk