Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan penambangan batu kapur tanpa izin (ilegal) di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK berhasil menghentikan penambangan kapur ilegal di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor.
Melalui operasi penindakan ini, tim menyegel lahan seluas 263 hektare di lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck.
Tim Ditjen Gakkum KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, Senin (31/8) mengatakan, akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat.





Komentar tentang post