Darilaut – Suatu penelitian dapat diterima berdasarkan etik yang berlaku dalam dunia penelitian. Untuk dapat diterima, terdapat instrumen dan proses yang dilakukan selama penelitian berlangsung hingga dipublikasi.
Klirens etik penelitian akan memberikan acuan bagi peneliti untuk menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, dan keadilan dalam melakukan suatu penelitian penelitian.
Sehingga pelaksanaannya akan melindungi baik subjek penelitian maupun peneliti itu sendiri agar tidak menemui masalah dalam menjalankan penelitian dan mempublikasikan hasil penelitiannya.
Klirens Etik Penelitian adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses penelitian.
Terkait dengan hal tersebut, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyelenggarakan kegiatan pembinaan ilmiah secara daring dengan tema “Klirens Etik dalam Penelitian Remaja”, Senin (31/8).
Ngobrol Bareng Peneliti (NGAPEL) keenam ini dengan narasumber Taufiq Purna Nugraha.
Taufiq adalah peneliti Pusat Penelitian Biologi LIPI, anggota Komisi Klirens Etik LIPI, serta mentor LKIR ke-52 Tahun 2020.
Klirens etik umumnya digunakan utuk penelitian yang mempergunakan subjek manusia atau hewan. Semua penelitian yang melibatkan manusia tidak boleh melanggar standar etik yang berlaku universal, tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek sosial budaya masyarakat yang diteliti.
Komentar tentang post