Selasa, Agustus 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Aturan Baru Perjalanan dengan Transportasi Laut

redaksi
10 Maret 2022
Kategori : Berita, Kesehatan
0
Penumpang Kapal Laut Jalani Rapid Antigen di Pelabuhan Gorontalo

Penumpang kapal KM Sabuk Nusantara 59 menjalani rapid antigen secara gratis setelah kapal sandar di Pelabuhan Gorontalo, Senin (17/1/2022). FOTO: DARILAUT.ID

“Yang masuk ke Indonesia baik WNI maupun WNA harus menunjukkan hasil negatif test PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Mugen.

Setibanya di pelabuhan masuk, seluruh penumpang diwajibkan melakukan tes ulang PCR dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat sesuai aturan.

Mugen mengatakan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/ pendamping perjalanannya.
Perjalanan Domestik

Sementara itu, untuk perjalanan domestik atau dalam negeri tertuang dalam SE No 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam aturan baru ini, test PCR dan antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap kedua atau ketiga,” ujar Mugen.

Test PCR dan antigen berlaku bagi penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 11 Tahun 2022, sejak 8 Maret 2022, pengguna moda transportasi udara, laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Covid-19KemenhubPelabuhan
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Kapal yang Berlayar di Laut Sulu dan Tawi-tawi Tetap Waspada

Next Post

Riset dan Mitigasi Tsunami di Indonesia

Postingan Terkait

Catatan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia 7 Hingga 23 Agustus

Catatan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia 7 Hingga 23 Agustus

25 Agustus 2026
Titik Api dan Kebakaran di Pulau Kalimantan Bertambah

Titik Api dan Kebakaran di Pulau Kalimantan Bertambah

25 Agustus 2026

Banjir di Vietnam Utara Meluas, Badai Tropis Narra Masih Berada di Teluk Tonkin

Gempa Laut Banda Magnitudo 6,2 Tidak Berpotensi Tsunami

Tahun 2025 Mahasiswa UNG Raih 950 Prestasi, 82 Capaian Internasional

BMKG Akan Menganalisis Secara Komprehensif Gempa M 7,7 dan Tsunami Laut Flores

Badai Tropis Gaenari Mendarat di Pesisir Fujian Cina

Pesona Dermaga Luluo: Keindahan Laut, Nelayan dan Kehangatan Masyarakat Pesisir Kabupaten Gorontalo

Next Post
Buoy BPPT Mampu Deteksi Ada Tidaknya Tsunami Pascagempa

Riset dan Mitigasi Tsunami di Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Catatan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia 7 Hingga 23 Agustus

Titik Api dan Kebakaran di Pulau Kalimantan Bertambah

Banjir di Vietnam Utara Meluas, Badai Tropis Narra Masih Berada di Teluk Tonkin

Gempa Laut Banda Magnitudo 6,2 Tidak Berpotensi Tsunami

Tahun 2025 Mahasiswa UNG Raih 950 Prestasi, 82 Capaian Internasional

BMKG Akan Menganalisis Secara Komprehensif Gempa M 7,7 dan Tsunami Laut Flores

AmsiNews

REKOMENDASI

Mengembangkan Kemampuan Kreativitas Anak di Sekolah

Kapal Ikan China Masih Merayau di Perairan Kepulauan Galapagos

230 Paus Pilot Terdampar di Tasmania, 32 Berhasil Diselamatkan

Banjir Karena Pasang Maksimum Air Laut Terjadi di Manado

Indeks Kesehatan Mangrove Indonesia Dapat Menjadi Standar Internasional

Pertemuan BIMP-EAGA Dipimpin Perdana Menteri Malaysia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.