Terhadap syarat “Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan”, LBM PBNU berpandangan, hal itu merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal yang dikirim korporasi bersar tertentu.
LBM PBNU mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melibatkan warga NU dan pesantren NU yang banyak berada di pantai dan sekitarnya, dalam agenda pembudidayaan lobster.
Warga NU adalah bagian besar dari bangsa Indonesia, maka penguatan ekonomi warga NU dapat berdampak signifikan pada penguatan ekonomi bangsa.
Pemerintah harus memastikan, pembukaan iklim usaha pembudidayaan lobster ini tidak hanya membesarkan pelaku usaha besar dan menempatkan nelayan kecil sekadar sebagai penangkap benih, sehingga terus menerus menjadi nelayan kecil.
Berbagai problem budi daya lobster, termasuk rendahnya harga panen lobster dibanding biaya budi daya, harus dibantu diselesaikan pemerintah, dengan berbagai langkah afirmasi dan fasilitasi, seperti dukungan pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan sebagainya.
Dengan demikian, nelayan kecil penangkap benih juga terbuka peluang untuk tumbuh besar menjadi pengusaha budi daya dan eksportir lobster dewasa.*





Komentar tentang post