Darilaut – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta ekspor benih lobster dihentikan.
Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam.
Karena kebijakan demikian berdampak buruk bagi para nelayan yang hidup pada generasi setelahnya yang tidak dapat menikmati lobster.
Kajian mendalam LBM PBNU dituangkan dalam Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster. Hasil kajian tertanggal 4 Agustus ditandatangani Ketua LBM PBNU KH. M. Nadjib Hassan dan Sekretaris H. Sarmidi Husna, MA.
Mengapa LBM PBNU mengambil kesimpulan ekspor benih bening lobster harus dihentikan? Bagaimana kajian tersebut dalam padangan syariat.
Berikut ini landasan pemikiran tentang kebijakan ekspor benih lobster.
Pertama, pemerintah merupakan representasi seluruh rakyat dalam mengelola dan mengatur negara. Karena itu pemerintah sebagai salah satu unsur penyelenggara negara dalam membuat semua kebijakannya harus berorientasi kepada cita kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya.
Kedua, dalam Islam tidak ada larangan untuk memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki negara sepanjang untuk kemaslahatan rakyatnya. Kebijakan pemerintah membuka kran ekspor benih lobster pada dasarnya diperbolehkan apabila hal tersebut bisa mensejahterakan perekonomian para nelayan dan menambah devisa negara.
Komentar tentang post