Mengacu Kepmen 50/2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI, status sumber daya lobster di 11 WPP-NRI sudah fully dan over-exploited, seharusnya Menteri KP lebih memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke vietnam.
Sisi lain, pada level empirik, diperoleh laporan, bahwa lebih 200 ribu ekor benih bening lobster (BBL) diekspor ke Vietnam pada 12 Juni dan 9 Juli 2020. Hal ini memperlihatkan, bahwa belum sampai sebulan setelah Permen KP 12/2020 keluar pada 4 Mei 2020, ekspor benih lobster sudah berlangsung.
Pertanyaannya, apakah syarat penerima izin ekspor yang harus melakukan budi daya, harus panen berkelanjutan, dan harus melepasliarkan 2 persen hasil budi daya, sudah dipenuhi?
Terindikasi kuat, ketentuan ekspor bibit benih lobster tidak dipatuhi. Efektivitas mekanisme pengawasan dipertanyakan.
Hasil ini telah ditandatangani Ketua LBM PBNU KH. M. Nadjib Hassan dan Sekretaris H. Sarmidi Husna, MA, tertanggal 4 Agustus.*





Komentar tentang post