Dalam kegiatan ini, Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempresentasikan inisiatif Indonesia melalui Perpres 83/2018. Khususnya mengenai kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatasi sampah laut dan progressnya. Kemudian menjabarkan kegiatan Gita Laut Ditjen PRL KKP, implementasinya dan rencana ke depan.
Presentasi ini mendapat tanggapan yang luas dari peserta. Hal ini karena Indonesia telah memiliki Kebijakan Nasional (National Policy) mengatasi Marine Debris.
Di lapangan, Ditjen PRL melalui Gita Laut, melakukan pembinaan kelompok untuk mengumpulkan dan mengolah sampah menjadi produk value chain plastik dan kompos.
Marine Debris sudah menjadi masalah resional ASEAN dan juga East Asian, termasuk China dan Timor Leste, Australia dan New Zealand.*
Komentar tentang post