Darilaut – Hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) diperkirakan tanggal 13 Juli sampai 19 Juli 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, Kamis (15/7), mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diintruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang (up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.
Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
Pada 14 Juli 2021, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 85/Phbl/2021 yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.
Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 1 pekan ke depan.
Komentar tentang post