Selanjutnya, PPNS Perikanan Satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan. Sesuai undang-undang perikanan, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Keberhasilan Bakamla menangkap kapal perikanan asing merupakan wujud kerja sama berbagai instansi yang berwenang dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia.
Dalam hal koordinasi pemberantasan illegal fishing, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas 115.
Melalui Satgas 115 yang diisi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas, Wakil Kepala Staf TNI AL sebagai Kepala Pelaksana Harian, Kabakamla, Kabaharkam dan Jampidum sebagai Wakil Pelaksana Harian, serta dengan anggota yang terdiri dari berbagai unsur seperti KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung dan Bakamla, upaya pemberantasan illegal fishing dilakukan dengan lebih bersinergi antar instansi terkait.
Untuk itu, pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS Perikanan KKP merupakan salah satu wujud sinergi dan koordinasi aparat di lapangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Komentar tentang post