Permasalahan tersebut dapat terjadi karena aktivitas-aktivitas manusia yang menyebabkan terganggunya catchment sungai.
Aktivitas-aktivitas tersebut adalah kurangnya kesadaran manusia dalam pengelolaan limbah sebelum dibuang ke sungai, belum optimalnya pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Selain itu, kurangnya kesadaran manusia dalam membuang sampah, pemanfaatan lahan DTA yang tidak terkendali, dan sebagainya.
Adapun salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan sungai adalah dengan membuat peraturan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Karena ada permasalahan seperti yang saya sampaikan tadi. Maka perlu ada regulasi atau peraturan yang mengatur masalah ini sehingga pengelolaan air bisa terkendali. Makanya, kita punya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang ruang lingkup dari SDA ini ada sepuluh,” katanya.





Komentar tentang post