Sorong – Tim Fleet 3 Quick Response (F3QR) Komando Armada III menangkap KM Getsemani di perairan Sorong, Papua Barat, Senin (17/12). Kapal ini diduga menyelundupkan minuman keras ilegal “Cap Tikus”.
KM Getsemani dinakhodai Salilo (56 tahun) yang diawaki 10 orang anak buah kapal. Minuman keras Cap Tikus ini berasal dari Bitung, Sulawesi Utara dengan tujuan Kota Sorong. Penangkapan antara lain berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.
Penangkapan berawal ketika tim F3QR Koarmada III menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Wayag tengah melaksanakan operasi keamanan laut. F3QR mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kapal Getsemani membawa muatan yang diduga ilegal.
F3QR melakukan pengejaran dengan menggunakan Sea Rider sampai di Pelabuhan Rakyat Sorong. Sebelumnya, pengejaran dilakukan sehari terhadap kapal Getsemani dari perairan Pulau Buaya.
Setelah melaksanakan koordinasi dengan nakhoda KM Getsemani, F3QR Koarmada III melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasil pemeriksaan ditemukan kurang lebih 600 liter minuman keras “Cap Tikus” dalam berbagai kemasan. Bahkan terdapat sejumlah jerigen yang sudah kosong, diduga isinya telah dibuang ke laut.
Kapal Getsemani dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Pomal Lantamal III untuk menjalani proses hukum.
Komentar tentang post