MV NIKA bukan kapal kargo. Kapal buronan internasional ini sudah diburu Interpol (International Criminal Police Organization, Organisasi Polisi Kriminal Internasional) sejak Juni 2019.
Kapal ini kemudian ditangkap Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Jumat (12/7) pekan lalu. Kapal pengawas (KP) ORCA 3 dan 2 menangkap MV Nika saat berada di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka.
Sejumlah temuan telah mengonfirmasi bahwa MV Nika, bukanlah kapal kargo. Tapi kapal perikanan.
Pertama, ditemukan umpan berupa ikan di dalam palka kapal.
Kedua, terdapat Unit Pengolahan Ikan (UPI) di atas kapal NIKA.
Ketiga, pemerintah Panama melalui surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kapal MV Nika terdaftar sebagai general cargo ship, sehingga tidak berhak untuk melakukan aktivitas perikanan baik penangkapan maupun pengangkutan ikan.
Untuk itu, Indonesia memprakarsai pembentukan Multinational Investigation Support Team (MIST) yang terdiri atas beberapa negara dan organisasi internasional terkait. Masing-masing Indonesia, Panama, Interpol, Convention on the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), Australia dan Amerika Serikat yang akan hadir sebagai observer.
MIST akan mendukung otoritas Indonesia dalam melalukan pemeriksaan MV Nika di Batam, sesuai dengan keahlian negara dan organisasi internasional terkait.
Komentar tentang post