• Mengalihkan pertanggungjawaban atas perubahan iklim, termasuk narasi konspirasi iklim dan penyangkalan komitmen lingkungan, untuk mengaburkan tanggung jawab dan meremehkan kewajiban lingkungan.
Dampak utama disinformasi iklim terhadap masyarakat adat di Indonesia meliputi:
1. Pengucilan dari pengambilan keputusan lingkungan, karena sentralisasi kembali tata kelola lingkungan dan pembuatan Persetujuan Bebas, Prioritas, dan Informasi (FPIC) meminggirkan suara masyarakat adat.
2. Penggusuran paksa, yang sering dibenarkan oleh aktor korporasi dan negara sebagai hal yang diperlukan untuk pembangunan nasional.
3. Melemahnya pengetahuan masyarakat adat, ditandai dengan terkikisnya warisan budaya melalui narasi pertumbuhan ekonomi yang menstigmatisasi praktik penggunaan lahan masyarakat adat sebagai sesuatu yang ketinggalan zaman dan tidak efektif.
4. Kriminalisasi masyarakat adat, termasuk penyalahgunaan hukum tata kelola sumber daya dan Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Publik (SLAPP) untuk menargetkan masyarakat adat dan pembela lingkungan.
Rekomendasi Asia Center bagi para pemangku kepentingan untuk mengatasi disinformasi iklim dan dampaknya terhadap masyarakat adat di Indonesia, antara lain:
• Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mekanisme hak asasi manusia internasional harus memperkuat kepatuhan terhadap perjanjian, meningkatkan keterlibatan oleh Pelapor Khusus, dan mengintegrasikan disinformasi iklim dalam pemantauan hak asasi manusia untuk mendukung Indonesia dalam menyelaraskan pembangunan ekonomi dan aksi iklim dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat.




