• Kementerian-kementerian terkait di Indonesia harus mengakui identitas khusus masyarakat adat di tingkat konstitusional dan memprioritaskan pengesahan RUU Hak-Hak Masyarakat Adat untuk membangun kerangka kerja komprehensif bagi perlindungan dan promosi hak-hak masyarakat adat.
• Organisasi Non-Pemerintah Internasional (INGO) harus menyampaikan laporan bersama kepada mekanisme PBB, berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil lokal dalam respons berbasis komunitas terhadap disinformasi iklim, sambil memperkuat suara masyarakat adat di media.
• CSO (Civil Society Organisation) harus mendokumentasikan dan melaporkan disinformasi iklim yang menargetkan masyarakat adat, melibatkan pemimpin agama yang terpercaya untuk menyampaikan pesan yang akurat, menawarkan pelatihan literasi digital dan FPIC yang relevan secara budaya, serta bekerja sama dengan INGO dan kelompok hukum untuk mendukung hak atas tanah adat dan membantu para pembela masyarakat adat yang menghadapi ancaman.
• Sektor media harus memprioritaskan pelaporan mendalam tentang isu lingkungan dan masyarakat adat, dengan penekanan kuat pada jurnalisme konstruktif yang akan menciptakan ruang bagi suara masyarakat adat untuk menyampaikan suara mereka, menyoroti pengetahuan dan praktik tradisional mereka.




