Nanti dua tahun terakhir, sejak pengurusan izin kapal ikan di atas 30 GT langsung dipusatkan di KKP menjadi seperti ini.
“Melalui e-service katanya lebih cepat, tapi ini sudah enam bulan lebih belum ada,” ujarnya.
Apalagi, selain input dokumen secara online, setelah itu masih harus dibawa lagi berkas-berkas ke KKP di Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, apa izin ini tidak bisa langsung selesai. Banyak tumpukan dokumen kapal ikan lainnya.
Tidak mungkin nelayan berlama-lama di Jakarta untuk menunggu selesainya proses perizinan yang tidak ada kepastian tersebut.
Biaya pengurusan perpanjangan izin kapal ikan untuk beroperasi ini, seperti purse seine Rp 14,1 juta. Ini untuk membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Kemudian Rp 6 juta untuk airtime PMS. Total 20,1 juta.
Kapal ikan dengan ukuran 38 GT, PHP Rp 16 juta dan airtime PMS Rp 6 juta. Kapal handline untuk PHP Rp 29,9 juta, sedangkan airtime PMS Rp 6 juta.
Jumlah pengurusan izin ini menjadi membengkak karena harus ke Jakarta. Apalagi untuk lokasi nelayan di Gorontalo.
Di Gorontalo, terdapat 15 kapal yang saat ini dalam proses perizinan di KKP. Delapan kapal ikan didampingi staf Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, tujuh kapal ikan lagi mengurus langsung di KKP, Jakarta.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sutrisno mengatakan, staf DKP Provinsi Gorontalo membantu untuk input dokumen ini tanpa melalui pelatihan oleh KKP. Hal ini dilakukan untuk membantu proses perizinan kapal ikan nelayan di Gorontalo.
Komentar tentang post