SEBULAN sebelum ramadhan tahun lalu, Haji Raini Mantu (51 tahun) sudah mulai mengurus perpanjangan izin kapal ikan di atas 30 GT (gross tonnage). Pengurusan perpanjangan izin kapal ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat itu dilakukan karena sebulan lagi akan berakhir.
Semua prosedur sudah dilalui, dengan menginput dokumen secara online ke KKP. Setelah dokumen di input, berkas asli masih juga harus dibawa ke Jakarta untuk dimasukkan di KKP.
Berbulan-bulan menunggu,“Sampai sekarang izin belum keluar,” kata Raini kepada Darilaut.id, di Pelabuhan Perikanan Tenda, Kota Gorontalo, Jumat (4/1) sore.
Raini adalah ketua Kelompok Usaha Bersama “Aries” yang mengurus KM Nelayan 01. Kendala pengurusan izin ini hanya di KKP, bukan di Kementerian Perhubungan.
Raini menjadi nelayan di Gorontalo sejak berusia 14 tahun. Di usia 25 tahun haji Raini sudah mulai mengurus izin kapal sendiri. Saat itu, izin untuk kapal ikan 6 GT.
Pada 2001 hingga 2015, Raini mengurus kapal ikan 27 – 30 GT. Semua pengurusan perizinan berjalan lancar.
Tahun 2014 dan 2015, Raini sudah mengurus perizinan kapal ikan di atas 30 GT. “Tidak ada masalah,” katanya.
Untuk perpanjangan izin kapal ikan di atas 30 GT, cukup hanya dua hari. Mengurus izin perpanjang ini di Pelabuhan Perikanan Kwandang, sebagai perwakilan KKP di daerah.
Komentar tentang post