“Staf (DKP) membantu proses ini, kenapa dokumen yang diinput masih dibawa lagi ke Jakarta, ini rumit,” kata Sutrisno. Sebelumnya, untuk pengurusan izin perpanjangan pengoperasian kapal ikan hanya dua hari.
Apabila ada dokumen yang tidak lengkap, bisa langsung diperbaiki, Tapi ini, bila tidak lengkap, harus balik lagi ke daerah.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengatakan, dari 15 unit tersebut, statusnya hingga saat ini sebanyak sembilan kapal belum mengajukan perizinan atau perpanjangan. Kapal ikan ini ada yang izinnya masih berlaku atau baru habis.
Tiga kapal ikan sementara proses cek fisik dan satu sementara verifikasi data perizinan. Satu kapal lagi sudah menandatangani untuk pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP).
“Satu permohonan ditolak karena dokumen persyaratan banyak yang belum lengkap,” kata Zulficar.
Untuk pengoperasian kapal ikan, izin di KKP adalah SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).*
Komentar tentang post