redaksi@darilaut.id
Rabu, 22 Maret 2023
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Berhati-hati Menggunakan Media Sosial, Hindari Pasal 27 UU ITE

Berhati-hati Menggunakan Media Sosial, Hindari Pasal 27 UU ITE

redaksi redaksi
18 Maret 2023
Kategori : Berita
Focus Group Discussion “Bijak Bermedsos : Stop Hoaks dan Ujaran Kebencian” diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah IAIN Gorontalo bekerjasama dengan DPK KNPI Kabila Bone, di Gorontalo, Kamis (16/3). FOTO: DARILAUT.ID

Focus Group Discussion “Bijak Bermedsos : Stop Hoaks dan Ujaran Kebencian” diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah IAIN Gorontalo bekerjasama dengan DPK KNPI Kabila Bone, di Gorontalo, Kamis (16/3). FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Praktisi hukum di Gorontalo Dr Subhan Akhir mengingatkan semua kalangan agar lebih berhati-hati, bersikap sopan dan santun dalam menggunakan media sosial.

“Tetap bersikap sopan dan santun dalam menggunakan media sosial,” kata Subhan dalam kegiatan Focus Group Discussion “Bijak Bersosmed: Stop Hoax dan Ujaran Kebencian” yang difasilitasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Sultan Amai, Gorontalo, Kamis (16/3).

“Selalu hindari untuk menyampaikan ataupun mengeluarkan kata-kata atau kalimat yang dapat menyinggung dan/atau kasar terhadap apapun dan kepada siapapun agar supaya kita semua terhindar dari jerat Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.”

Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menurut Subhan media sosial bisa dilihat oleh semua kalangan, sehingga harus mengutamakan asas kehati-hatian dalam mengeluarkan tulisan ataupun hal yang lain. Lebih bijak dalam menggunakannya agar tidak asal menyampaikan tulisan tanpa dapat dipertanggung jawabkan dan bermuatan hal-hal negatif, sehingga dapat melanggar ketentuan sebagai pengguna media sosial dan hukum.

Subhan mengajak menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi yang baik ataupun hal yang posistif. Apabila pengguna ingin melakukan kritik terhadap suatu permasalahan sebaiknya di ruang kritik, sebagaimana mestinya sehingga dapat langsung ditanggapi atau diklarifikasi oleh pihak yang menerima kritikan.

Sementara Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Zakiya Baserewan, meminta mahasiswa untuk bisa memperkuat literasi digital sehingga mampu untuk lebih bijak bermedia sosial agar terhindar dari informasi hoaks.

”Mari adik-adik Mahasiswa, perkuat literasi digital untuk menghindarkan diri kita dari informasi bohong atau sering kita dengar dengan kata hoaks, ” kata Zakiya, mengutip Gorontaloprov.go.id.

Zakiya menjelaskan jika kita memiliki literasi digital yang kuat, tidak akan mudah untuk disusupi informasi hoaks, ujaran kebencian hingga penyebaran radikalisme yang dapat merugikan banyak pihak.

Zakiya mengatakan literasi digital generasi muda harus ditingkatkan ke arah pemanfaatan yang positif untuk mencegah potensi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terhadap generasi penerus bangsa di masa datang.

Potensi ancaman terhadap generasi penerus bangsa terkait hoaks dan ujaran kebencian yang masif di ruang-ruang digital harus segera disikapi dengan langkah nyata untuk mencegah meluasnya nilai-nilai yang mengancam jati diri anak bangsa, kata Zakiya.

Selain Subhan dan Zakiya, nara sumber lain dalam kegiatan ini Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo Verrianto Madjowa dan akademisi Dr Diskon Yasin.

Tags: gorontaloHoaksLiterasi DigitalMedia SosialUU ITE
Bagikan1Tweet1KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Alat bantu optik, teleskop. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

22 Maret 2023
Ilustrasi air. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Pengelolaan Air Solusi Ampuh Beradaptasi dengan Dampak Perubahan Iklim

22 Maret 2023
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Muara Laboh, Indonesia, membantu memajukan Indonesia menuju tujuan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim. FOTO: ADB/Gerhard Joren/UN.ORG
Berita

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

21 Maret 2023
Next Post
Untuk pertama kali, tanaman sorghum mulai diolah menjadi gula rendah kalori dan tepung di Pesantren Hubulo, Gorontalo, Sabtu (18/3). FOTO-FOTO: DARILAUT.ID

Pesantren Hubulo Gorontalo Mulai Mengolah Sorghum Menjadi Gula dan Tepung

Untuk pengembangan Geopark, memerlukan riset dan inovasi. FOTO: DARILAUT.ID

Geopark, Situs Warisan Geologi dan Keanekaragaman Hayati

Komentar tentang post

REKOMENDASI

Topan Freddy, 15 ABK Indonesia dan 1 Taiwan Hilang di Samudra Hindia

Dampak Krisis Iklim: Degradasi Lingkungan, Cuaca Ekstrem, Terumbu Karang Mati

Artificial Patch Reef Berhasil Dikembangkan di Pulau Panjang

Pengunduran Diri Zulficar Mochtar Jadi Teladan

Perhiasan dari Karapas Penyu

KMP Yunice Terbalik dan Tenggelam di Perairan Gilimanuk

TERBARU

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

Pengelolaan Air Solusi Ampuh Beradaptasi dengan Dampak Perubahan Iklim

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

Laporan Terbaru IPCC, Cuaca Ekstrem Meningkatkan Risiko Bagi Kesehatan Manusia dan Ekosistem

Bahaya Mikroplastik, Menteri KKP Mengajak untuk Menjaga Produk Perikanan Bermutu

IPCC Akan Merilis Laporan Iklim Terbaru

TERPOPULER

  • Pemusnahan 60 kg olahan ikan beserta barang lainnya berupa olahan daging dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. FOTO: KKP

    Tidak Memiliki Izin Edar, 60 Kg Ikan Olahan Dimusnahkan di Ternate

    57 bagikan
    Bagikan 23 Tweet 14
  • Pemanasan Laut, Ini Dampak Bagi Ekosistem dan Manusia

    39 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 10
  • Pesantren Hubulo Gorontalo Mulai Mengolah Sorghum Menjadi Gula dan Tepung

    5 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 1
  • Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    739 bagikan
    Bagikan 305 Tweet 181
  • Mengapa Orca Tidak Memangsa Manusia di Alam Liar?

    50 bagikan
    Bagikan 21 Tweet 12
  • Berhati-hati Menggunakan Media Sosial, Hindari Pasal 27 UU ITE

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • MyOcean, Aplikasi Gratis Data Kondisi Laut

    46 bagikan
    Bagikan 18 Tweet 12
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu dan Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk