Darilaut – Praktisi hukum di Gorontalo Dr Subhan Akhir mengingatkan semua kalangan agar lebih berhati-hati, bersikap sopan dan santun dalam menggunakan media sosial.
“Tetap bersikap sopan dan santun dalam menggunakan media sosial,” kata Subhan dalam kegiatan Focus Group Discussion “Bijak Bersosmed: Stop Hoax dan Ujaran Kebencian” yang difasilitasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Sultan Amai, Gorontalo, Kamis (16/3).
“Selalu hindari untuk menyampaikan ataupun mengeluarkan kata-kata atau kalimat yang dapat menyinggung dan/atau kasar terhadap apapun dan kepada siapapun agar supaya kita semua terhindar dari jerat Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.”
Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menurut Subhan media sosial bisa dilihat oleh semua kalangan, sehingga harus mengutamakan asas kehati-hatian dalam mengeluarkan tulisan ataupun hal yang lain. Lebih bijak dalam menggunakannya agar tidak asal menyampaikan tulisan tanpa dapat dipertanggung jawabkan dan bermuatan hal-hal negatif, sehingga dapat melanggar ketentuan sebagai pengguna media sosial dan hukum.
Komentar tentang post