“(Blacktip reef shark) tidak termasuk dalam jenis-jenis hiu yang dilindungi. Baru Raja Ampat yang mengeluarkan aturan. Statusnya dalam IUCN adalah near threatened, hampir terancam,” kata Zulficar, Minggu (1/6).
Dengan status Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) hampir terancam, hingga sekarang ini, hiu sirip hitam dengan nama ilmiah Carcharhinus melanopterus, diincar untuk diambil sirip dan diperdagangkan sebagai ikan hias akuarium.

Blacktip reef shark ini diburu dan diperdagangkan khususnya untuk komoditas sirip hiu. Melansir Kkp.go.id, berdasarkan data Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Sorong pada rentang bulan Oktober hingga Desember tahun 2017, pengiriman komoditas sirip hiu dari Kota Sorong untuk jenis Carcharhinus melanopterus mencapai 36,00 kilo gram.
Kemudian, periode Januari hingga Maret tahun 2018 sebanyak 33,00 kilo gram.
Jumlah ini berada pada kisaran 0,68 persen dari total pengiriman produk sirip hiu yang diperdagangkan pada periode yang sama.
Berdasarkan hasil pengukuran morfometrik, 1 set sirip Carcharhinus melanopterus memiliki berat rata-rata 140 gram. Jika dikonversi dari berat ke jumlah individu, maka diperkirakan ada sekitar 230 ekor blacktip reef shark yang tertangkap pada triwulan pertama tahun 2018.





Komentar tentang post