Pada Juli 2018 lalu, hasil pemeriksaan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, terdapat hiu sirip hitam. Kasus ini hasil pemeriksaan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Banjarmasin.
Selain pemanfaatan siripnya, hiu jenis ini juga sering ditemukan dijual di pasar-pasar ikan tradisional. Karena sering berada di dekat atau sekitar terumbu karang, hiu sirip hitam kerap tertangkap nelayan.
Lantaran tingginya eksploitasi dan perburuan Hiu Sirip Hitam dan jenis hiu lainnya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat membuat perlindungan melalui Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Pelarangan Penangkapan Segala Jenis Hiu di Perairan Raja Ampat.*





Komentar tentang post