Banjarmasin – Hasil pemeriksaan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, sirip hiu dan pari yang diproses di Banjarmasin, tidak termasuk yang dilindungi. Jumlah sirip hiu dan pari ini 1540, dengan berat 17 kilogram.
Pada akhir Juli lalu, diberitakan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Banjarmasin, menggagalkan penyelundupan 1.540 sirip hiu atau 17,8 kilogram sirip hiu.
Sirip hiu ini disimpan dalam tiga koli, yang akan dikirim melalui jasa paket pengiriman ke Tarakan, melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. BPSPL Pontianak menindaklanjuti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sirip hiu dan pari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenis hiu dan pari bukan termasuk satwa yang dilindungi. Sirip hiu dan pari, terdiri atas hiu lanjaman (Carcharhinus amblyrhnchos), hiu bujit (Carcharhinus brevipinna), hiu merak bulu (Carcharhinus limbatus) dan hiu sirip hitam (Carcharhinus melanopterus).
Kemudian, pari kikir (Rhinobatos typus), dan pari kemejan (Rhynchobatus australiae).*
Baca: https://darilaut.id/tips-dan-trip/mengenal-ragam-hiu-yang-dilindungi
Komentar tentang post