“Sesuai pasal 8 huruf Permendesa tersebut, pemerintah desa dapat melakukan kegiatan pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam, termasuk pengawasan sumberdaya terumbu karang yang ada di desa,” kata Abdi.
Sementara itu, peneliti DFW-Indonesia, Laode Gunawan Giu menyoroti efektivitas pengelolaan kawasan konservasi laut yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. “Dibandingkan dengan kawasan konservasi laut yang dikelola oleh pemeirntah pusat, pengelolaan 10,82 juta ha kawasan konservasi laut yang dikelola oleh daerah kondisinya sangat memprihatinkan” kata Gunawan.
Sejak pemberlakukan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daearah yang menarik kewenangan pengelolaan laut ke provinsi, nasib kawasan konservasi laut daerah yang awalnya diinisiasi oleh pemerintah kabupaten tidak kunjung mendapat perhatian. “Banyak yang tidak terurus karena tidak mendapat alokasi anggaran pengelolaan dari pemerintah provinsi” kata Gunawan.
Menurut Gunawan, pemerintah provinsi tidak meninggalkan dan perlu secara signifikan mengambil peran dalam pengelolaan kawasan konservasi laut. “Ada mandat SDGs dan pemerintah provinsi terlibat dan berkontribusi mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan ke-14 yaitu menjaga ekosistim laut,” kata Gunawan.
Komentar tentang post