Journal Talk menghadirkan dua pembicara, masing-masing Kasubdit Fasilitasi, Kemristekdikti Dr Lukman dan Asesor Akreditasi Jurnal Nasional Prof Dr Istadi. Lukman menyampaikan materi Pengelolaan dan Akreditasi Jurnal Nasional, sedangkan Prof Istadi memberikan materi Standar Pengelolaan Website Jurnal Berdasarkan Cope Principles of Transparency in Scholarly Publishing.
Sebelumnya, akreditasi jurnal nasional dilakukan LIPI dan Direkrotat Jenderal Pendidikan Tinggi. Saat ini, akreditasi jurnal nasional beralih ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, mengatur tentang syarat jurnal ilmiah, dikelola dan diterbitkan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi serta memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik.
Keuntungan diterbitkan secara elektronik, proses penerbitan jurnal lebih cepat, biaya penerbitan dan pengelolaan jurnal lebih murah dan distribusi lebih cepat. Selain itu, jurnal lebih dikenal masyarakat, mudah diakses oleh siapapun, kapan saja, dan dimana saja, lebih cepat dan efisien, mudah dicari melalui search engine. Penerbitan secara elektronik dapat dihubungkan (linking) dengan artikel lain, hingga memudahkan untuk menghitung jumlah pengguna/pembaca jurnal.





Komentar tentang post