Selain itu, tahun 2026 juga menandai awal berlakunya KUHP baru yang di dalamnya masih mempertahankan pasal pemidanaan, seperti pencemaran nama baik, penghinaan presiden, dll. Regulasi baru ini akan memperbanyak amunisi yang bisa dipakai untuk mempidanakan wartawan, selain dari yang sudah ada dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Khusus ditahun 2025 Anugerah Dewan Pers dilaksanakan dengan warna baru. Kali ini Dewan Pers memberikan anugerah kepada tiga tokoh yaitu H.M Jusuf Kalla untuk kategori Tokoh Perdamaian dan Kemanusiaan, Almarhum Jakob Oetama untuk kategori Tokoh Pers dan Muhammad Rifky Juliana untuk kategori Sosok Wartawan Tangguh.
Isu Profesionalisme. Tahun 2025 ini mencatat kenaikan jumlah pengaduan publik yang masuk ke Dewan Pers. Perkembangan ini bisa disebabkan oleh tingginya kesadaran publik untuk mengadu. Tapi, itu juga tanda bahwa ada masalah dari profesionalisme wartawan.
Problem ini berpotensi berulang atau bertambah besar mengingat makin sulitnya ekonomi media yang itu bisa memicu terjadinya lebih banyak pelanggaran kode etik atau sikap tidak profesional wartawan dan media. Tuntutan ekonomi kadang-kadang bisa membuat wartawan dan media mengabaikan etika.
Ekonomi Media. Tahun 2025 mencatat masih tingginya kasus PHK terhadap media sebagai dampak dari disrupsi digital. Tren ini kemungkinan bisa berlanjut meski kondisinya tidak seperti tahun 2025.




