Menurut Rudyanto program COREMAP-CTI WB yang berakhir pada Mei 2022 ini, diharapkan dapat menjadi model bagi pengelolaan ekosistem pesisir prioritas di wilayah lainnya yang ada di Indonesia.
Contoh baik ini hanya bisa berlanjut jika diperkuat dengan komitmen dan dukungan koloborasi pemerintah pusat dan daerah, swasta, CSO (Civil Society Organization), akademisi, dan juga masyarakat setempat.
Apalagi program ini juga telah dirancang dengan memadukan science based policy (kebijakan berdasarkan ilmu pengetahuan) dan juga community based implementation (pelaksanaan berbasis masyarakat).
Dengan demikian, peraturan yang dibuat juga tepat dengan yang dibutuhkan masyarakat serta kondisi lingkungannya.
Melalui ICCTF (Indonesia Climate Change Trust Fund) dan para mitranya, program COREMAP-CTI ini telah diterapkan di dua provinsi yang terpilih dan masuk dalam bagian penting Segitiga Terumbu Karang Dunia, yaitu di Raja Ampat (Papua Barat) dan Laut Sawu, di NTT (Nusa Tenggara Timur), dengan hibah dari Bank Dunia melalui GEF sebesar US$ 6,2 juta.
Meskipun periode yang cukup singkat yaitu 2019-2022, namun telah memberikan dampak bagi rehabilitasi lingkungan setempat.
Lebih penting dari itu, program ini juga telah memperkuat pemberdayaan masyarakat, bukan saja memberikan alternatif ekonomi, tetapi juga kesadaran arti penting wilayah tempat mereka tinggal.





Komentar tentang post