Oleh: Viryan Azis
SETELAH KPU RI mengumumkan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020 tanggal 21 Maret 2020, sejumlah pihak bertanya penundaan tahapan apakah berdampak kepada penundaan waktu pemungutan suara atau tidak? Sesuai dengan keputusan yang diambil, KPU RI telah melakukan penundaan tiga tahapan penyelenggaraan, belum melakukan penundaan waktu pemungutan suara. Mengingat waktu pemungutan suara pada bulan September tahun 2020 diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 201 sehingga keputusan untuk dilakukan penundaan waktu pemungutan suara menjadi kewenangan pembentuk UU.
Keputusan KPU RI menunda tersebut beranjak dari kondisi persebaran Covid19 yang pertama kali terdeteksi sebagai kasus pneumonia terjadi antara 8 Desember di Wuhan, China dan diumumkan pemerintah setempat tanggal 20 Januari 2020. Tanggal 02 Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengumumkan kasus pertama Covid-19, yaitu 2 orang terpapar berdomisili di Kota Depok. Hanya dalam waktu 20 hari kemudian, kini terkonfirmasi ada 514 kasus dengan kondisi, 437 kasus dalam perawatan, 29 kasus sembuh dan 48 kasus meninggal.
Berdasarkan laporan KPU Provinsi yang dihimpun sejak 2 hari lalu, sebaran warga terpapar Covid-19 hampir ada disemua provinsi dengan lima kategori (ODP, PDP, Suspek, Positif dan Wafat). Lebih 50 persen provinsi telah mengeluarkan kondisi tertentu, seperti: KLB, Tanggap Darurat, Siaga Darurat Bencana, dan Siaga. Pusat Permodelan Matematik dan Simulasi (P2MS) ITB melihat tren positif corona semakin naik dan memprediksi puncaknya pada bulan April dan bisa sampai bulan Mei, prediksi tersebut bersifat dinamis bergantung pada perkembangan kasus kemudian. BNPB telah memperpanjang status masa tanggap keadaan darurat akibat virus Covid-19 karena skala penyebaran virus tersebut sudah meluas dan dikategorikan skala nasional sampai tanggal 29 Mei 2020.
WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global sejak 11 Maret 2020 karena telah menyebar di 121 negara dengan jumlah orang terinfeksi lebih dari 121.000, termasuk di Indonesia. Kini 11 hari setelah resmi diumumkan sebagai pandemik global, menurut data yang dikumpulkan oleh John Hopkins University jumlah kasus Corona dari berbagai negara terkonfirmasi sebanyak 315.992 kasus, jumlah yang meninggal dunia sebanyak 13.592 dan sembuh sebanyak 94.176.
Darurat Literasi Covid-19
Data infeksi Covid19 Indonesia dimungkinkan lebih banyak dari yang sudah terkonfirmasi karena belum terdeteksi atau belum adanya tes massal Covid19. Banyaknya orang yang salah paham sekaligus juga sok paham mengakibatkan persebaran virus yang bahaya ini semakin cepat. Virus baru tersebut berbahaya karena mematikan serta vaksinnya hingga kini belum ditemukan. Persebarannya melalui persentuhan secara langsung seperti berjabat tangan maupun tidak langsung seperti gagang pintu, tombol lift, pintu kendaraan umum, meja makan direstoran yang sebelumnya dipegang atau disentuh penderita Covid-19.
Menjadi kebutuhan darurat untuk dilakukan tiga hal secara bersama-sama oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat; pertama, literasi Covid-19 yang terstuktur, masif dan sistematis dengan konten edukasi yang utuh, sederhana dan mudah kepada publik; kedua, sudah saatnya sanksi tegas terhadap warga yang sengaja abai melakukan social distancing diberikan aparat karena hal tersebut dapat berdampak buruk bagi publik; ketiga, kerja gotong royong inisiatif warga untuk saling menolong menjadi kebutuhan seperti yang dilakukan sejumlah warga dengan gerakan www.kawalcovid19.id, pengelola masjid Jogokariyan10, hingga penggalangan dana online dilakukan oleh belasan warga/kelompok/organisasi melalui kitabisa.com.
SMS blast dari BNPB sejak tanggal 15 Maret 2020 perlu juga didukung oleh peran dari media massa, media elektronik hingga media online menghadirkan pemberitaan dan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Pengelola platform media sosial seperti facebook, Instagram, Youtube, Twitter hingga Google dibutuhkan guna mengefektifkan literasi Covid-19.
20 Negara Sudah Menunda Pemilu
Berbagai kegiatan yang bersifat membangun interaksi sosial dibatalkan atau ditunda, termasuk pemilu. Lebih dari 20 negara yang telah memutuskan penundaan pemilu sebagai dampak dari Covid-19 yang meliputi pemilu lokal, pemilu legislatif hingga referendum sebagai berikut:
- Inggris: Pemilihan lokal di Inggris Raya (semula dijadwalkan untuk minggu pertama Mei 2020, pindah ke Mei 2021).
- Austria: Pemilihan kota dan walikota di Vorarlberg, Austria (awalnya dijadwalkan pada 15 Maret 2020).
- Amerika Serikat: Pemilihan primer di Ohio, Georgia, Kentucky dan Louisiana, AS (awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2020), Pemilihan lokal di Carolina Selatan, AS (semua pemilihan yang dijadwalkan untuk bulan Maret dan April 2020 ditunda), Pemilihan umum di Maryland, AS (semula dijadwalkan 28 April 2020).
- Afrika Selatan: Semua kegiatan pemilu dan pendaftaran pemilih di Afrika Selatan (awalnya direncanakan untuk Maret-Mei 2020).
- Perancis: Pemilihan lokal putaran kedua di Prancis (awalnya dijadwalkan pada 22 Maret 2020).
- Peru: Pemilihan lokal di distrik Ayacucho, Peru (awalnya dijadwalkan 29 Maret 2020).
- Argentina: Pemilihan kota di Kota Cordovan di Río Cuarto, Argentina (awalnya dijadwalkan pada 29 Maret 2020).
- Armenia: Referendum tentang perubahan ke pengadilan konstitusi, Armenia (5 April 2020).
- Spanyol: Pemilihan umum regional di Euskadi dan Galicia, Spanyol (awalnya dijadwalkan pada 5 April 2020).
- Iran: Putaran kedua pemilihan parlemen di Iran (awalnya dijadwalkan pada 17 April, pindah ke 11 September 2020).
- Sri Lanka: Pemilihan parlemen di Sri Lanka (awalnya dijadwalkan pada 25 April 2020).
- Brazil: Pemilihan tambahan untuk posisi senator di Mato Grosso Brazil (awalnya dijadwalkan 26 April 2020).
- Chili: Referendum Konstitusi, Chili (semula direncanakan untuk 26 April, pindah 25 Oktober 2020).
- Kolombia: Pemilihan untuk dewan aksi komunitas, Kolombia (awalnya dijadwalkan 29 Maret 2020).
- Serbia: Pemilihan umum di Serbia (awalnya dijadwalkan 26 April 2020).
- Siprus: Pemilihan Presiden di Siprus Utara (awalnya direncanakan untuk 26 April, pindah ke 11 Oktober 2020).
- Swiss: Pemungutan suara federal, Swiss (awalnya dijadwalkan pada 17 Mei 2020) dan beberapa pemilihan lokal (kota) di kanton Fribourg, Neuchâtel, Ticino, Luzern dan Jenewa (awalnya dijadwalkan untuk Maret-Mei 2020)..
- Italia: Referendum di Italia untuk mengurangi jumlah kursi di parlemen (semula dijadwalkan 29 Mei 2020), di samping berbagai pemilihan regional dan lokal.
- Paraguay: Pemilihan primer di Paraguay (semula dijadwalkan untuk 12 Juli, pindah ke 2 Agustus 2020) dan pemilihan Lokal (Kotamadya) di Paraguay (semula dijadwalkan 8 November, pindah ke 29 November 2020).
- Makedonia Utara: Pemilihan parlemen (awalnya dijadwalkan 12 April).
Waktu penundaan beragam, mulai dari sebulan hingga setahun. Penundaan tersebut mencerminkan social distancing sebagai pilihan darurat utama yang mutlak harus ditempuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19.*
Viryan Azis adalah anggota KPU RI. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis, kecuali yang telah menjadi kebijakan resmi KPU RI.
Komentar tentang post