Oleh: Viryan Azis
SETELAH KPU RI mengumumkan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020 tanggal 21 Maret 2020, sejumlah pihak bertanya penundaan tahapan apakah berdampak kepada penundaan waktu pemungutan suara atau tidak? Sesuai dengan keputusan yang diambil, KPU RI telah melakukan penundaan tiga tahapan penyelenggaraan, belum melakukan penundaan waktu pemungutan suara. Mengingat waktu pemungutan suara pada bulan September tahun 2020 diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 201 sehingga keputusan untuk dilakukan penundaan waktu pemungutan suara menjadi kewenangan pembentuk UU.
Keputusan KPU RI menunda tersebut beranjak dari kondisi persebaran Covid19 yang pertama kali terdeteksi sebagai kasus pneumonia terjadi antara 8 Desember di Wuhan, China dan diumumkan pemerintah setempat tanggal 20 Januari 2020. Tanggal 02 Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengumumkan kasus pertama Covid-19, yaitu 2 orang terpapar berdomisili di Kota Depok. Hanya dalam waktu 20 hari kemudian, kini terkonfirmasi ada 514 kasus dengan kondisi, 437 kasus dalam perawatan, 29 kasus sembuh dan 48 kasus meninggal.
Berdasarkan laporan KPU Provinsi yang dihimpun sejak 2 hari lalu, sebaran warga terpapar Covid-19 hampir ada disemua provinsi dengan lima kategori (ODP, PDP, Suspek, Positif dan Wafat). Lebih 50 persen provinsi telah mengeluarkan kondisi tertentu, seperti: KLB, Tanggap Darurat, Siaga Darurat Bencana, dan Siaga. Pusat Permodelan Matematik dan Simulasi (P2MS) ITB melihat tren positif corona semakin naik dan memprediksi puncaknya pada bulan April dan bisa sampai bulan Mei, prediksi tersebut bersifat dinamis bergantung pada perkembangan kasus kemudian. BNPB telah memperpanjang status masa tanggap keadaan darurat akibat virus Covid-19 karena skala penyebaran virus tersebut sudah meluas dan dikategorikan skala nasional sampai tanggal 29 Mei 2020.
Komentar tentang post