”Mereka juga diimbau agar melakukan pengaturan layanan terhadap kapal penumpang/kapal penumpang-barang/kapal perintis, kapal barang, kapal pesiar (cruise), serta terhadap crew kapal di pelabuhan,” ujarnya.
Bagi para operator kapal penumpang, kapal penumpang-barang, kapal PSO Pelni, kapal perintis dan pengelola terminal penumpang agar melaksanakan prosedur yang diatur di dalam Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 khususnya Protokol di Area dan Transportasi Publik yang disesuaikan dengan kondisi di atas kapal.
Sebagai informasi, Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan sejumlah aksi terkait antisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia melalui pelabuhan sejak pertama kali Virus Corona merebak di dunia.
Tercatat, sejak itu Ditjen Perhubungan Laut bekerjasama dengan BUMN Pelabuhan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat pemeriksaan kesehatan penumpang dan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 8 Tahun 2020 tentang Langkah Siaga Hadapi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia. Hal ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran International Maritime Organization (IMO) atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tanggal 31 Januari 2020 tentang tindakan pencegahan dan penularan Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCOV).*





Komentar tentang post