“Pemerintahan Presiden Prabowo sebaiknya memanfaatkan momen peringatan dua tahun ini untuk menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan bahwa jurnalis di Indonesia dapat meliput tanpa rasa takut akan kekerasan, intimidasi, maupun pembalasan melalui jalur hukum,” ujar Beh Lih Yi, Direktur CPJ untuk wilayah Asia-Pasifik.
“Jurnalisme yang independen dan kritis sangatlah vital bagi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini.”
Peneliti CIVICUS untuk wilayah Asia-Pasifik, Josef Benedict, mengatakan, tindakan menargetkan jurnalis oleh pemerintahan Prabowo tidak sejalan dengan kewajiban hak asasi manusia Indonesia untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Pemerintah harus meninjau dan merevisi semua undang-undang yang digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap mereka diselidiki dan para pelakunya diadili,” kata Benedict.
Indonesia telah menikmati kebebasan pers sejak diberlakukannya Undang-Undang Pers tahun 1999, yang melindungi kebebasan pers dan membentuk Dewan Pers independen untuk menyelesaikan sengketa terkait pemberitaan.
Namun, Indonesia memiliki rekam jejak yang buruk dalam menangani impunitas atas pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis—terutama dalam kasus-kasus yang diduga melibatkan anggota lembaga negara.



