Sementara itu, data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan bahwa wilayah adat yang telah teregistrasi mencapai 33,6 juta hektare, dan 72 persen di antaranya berpotensi menjadi Hutan Adat. Namun dalam sembilan tahun terakhir, realisasi hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat baru mencapai 0,3 juta hektare, menandakan proses pengakuan yang berbelit dan tidak efektif.
Situasi semakin mendesak bagi masyarakat adat di wilayah yang mengalami tekanan pembangunan berskala besar, seperti Masyarakat Adat Malind Anim di Merauke, Papua. Philipus K. Chambu menegaskan bahwa tanpa regulasi tegas, masyarakat adat berisiko kehilangan wilayah adat mereka dan rentan mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan haknya.
“Kami kelompok paling terdampak deforestasi dan pembangunan. Tanpa UU Masyarakat Adat, kami akan terus terpinggirkan.”
Koalisi menilai bahwa mandeknya pengesahan RUU Masyarakat Adat mencerminkan lemahnya komitmen DPR dalam menjalankan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Karena itu, mereka mendesak Pemerintah dan DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan memberi kepastian hukum bagi jutaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.




