Dialog publik tersebut selanjutnya dibahas bersama pemateri Anggota Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, Kepala Prodi Komunikasi Universitas Sumatra Utara, Prof Iskandar Zulkarnain, dan Daniel Pakueli dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sumatra Utara.
Hadir dalam kegiatan ini wakil dari Polda Sumatra Utara, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Utara, jajaran kehakiman Sumatra Utara, perwakilan dari masyarakat, dan organisasi pers, yakni PWI, AJI, AMSI, IJTI, SMSI, PFI, dan JMSI.
Dalam laporan IKP nasional 2022 yang dikeluarkan Dewan Pers, Provinsi Sumatra Utara mendapatkan nilai 75,92, naik dibanding tahun 2021 dengan nilai 75,22.
Di peringkat nasional, Sumatra Utara menduduki posisi 28 di antara 34 provinsi, sedang tahun sebelumnya posisi 26, artinya turun dua tingkat.
Ninik Rahayu yang memimpin komisi pendataan, menjelaskan kerja jurnalis harus bebas dari kekerasan. Hal ini karena wartawan harus berpikir independen dalam menjalankan tugasnya.
Ninik mengingatkan, dalam pasal 15 ayat (2) UU Pers, bahwa Dewan Pers mengemban dan melaksanakan tujuh fungsi pokok, salah satunya melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
Sementara itu Iskandar Zulkarnain selaku penanggap dari USU mengatakan, bahwa ada data yang dinilai kurang sesuai, misalnya disebut sebagai wartawan dan ternyata setelah diselidiki, justru bukan wartawan.





Komentar tentang post