Darilaut – Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mengatakan Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang berhak menjalankan amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 ini kembali memperkuat kedudukan Dewan Pers.
“Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers, dan meningkatkan profesionalisme jurnalis,” ujar Sapto yang juga salah satu pendiri media siber Detik.com ini.
Beberapa waktu lalu ada gugatan yang dilakukan pihak tertentu terkait kedudukan Dewan Pers, terutama terkait Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Namun MK menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak menghalangi kemerdekaan pers. Bahkan kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut,” ujar Sapto dalam kegiatan Training Pre-Bunking di Manado yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Jumat (30/9).
Sapto menjelaskan tentang orientasi dan program khusus Dewan Pers terutama dalam mempertimbangkan dinamika perubahan lingkungan sosial, politik, budaya yang dapat mempengaruhi kinerja Dewan Pers dan media massa.
“Ada penguatan peran Dewan Pers bersama media massa untuk menjadi mitra ‘kritis’ atau critical partners tiga cabang kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, yudikatif dan masyarakat,” ujarnya.
Komentar tentang post