Dewan Pers secara terbuka mendukung program ketiga cabang kekuasaan menuju kemajuan negara bangsa, sebaliknya juga dapat mengkritisi kebijakan dan program yang dapat merugikan kehidupan bangsa.
“Prinsip yang sama juga diberlakukan terhadap masyarakat dalam rangka membangun kewargaan patuh hukum, demokratis dan berkeadaban,” ujarnya.
Pendiri Tirto.id ini selanjutnya menjelaskan pengembangan Dewan Pers yang lebih inklusif. Di satu pihak terus memperkuat media ‘konvensional’ (cetak, elektronik dan online) dan pada saat yang sama ‘merangkul’ media baru berbasis digital (web-based).
“Dengan inklusifivitas insan pers media baru dapat diberikan prinsip jurnalisme yang benar (5W+1H) dan kode etik jurnalistik guna mencapai badan hukum dan verifikasi,” ujarnya.
Inklusivitas ini juga mencakup jurnalisme warga, yang dengan peningkatan kualitas dapat memperkuat pers atau media konvensional.
Aspek berikutnya adalah peningkatan kompetensi, profesionalitas dan pendidikan jurnalis; kesejahteraan sosial-ekonomi jurnalis, dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
“Dengan peningkatan dalam berbagai aspek ini, dunia pers atau media massa dapat tumbuh dan berkembang lebih sehat dan kuat,” katanya.
Menurut Sapto, poin keempat adalah percepatan penyempurnaan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan penerbitan regulasi seperti Hak Penerbit/publisher right.





Komentar tentang post