Darilaut – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, mengatakan, Indonesia dan Australia berkomitmen untuk terus mewujudkan wilayah maritim yang aman dan damai dari kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah, tidak dilaporkan dan tidak diatur.
Pemerintah Indonesia melalui KKP sepakat menindaklanjuti aksi bersama dengan Australia dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing di wilayah perbatasan Laut Timor dan Arafura.
Aksi bersama ini disepakati dalam 22nd Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IASFS) Annual Meeting yang digelar di Darwin, Australia, Jumat (30/9).
Menurut Adin, Indonesia dan Australia telah membentuk working group atau kelompok kerja yang disepakati sebelumnya untuk menjalankan aksi bersama dalam mendukung upaya pemberantasan IUU Fishing. Di antaranya terdiri dari Working Group on Public Information Campaign, Surveillance and Law Enforcement, dan Alternative Livelihood.
Dari ketiga Kelompok Kerja tersebut, kata Adin, dua di antaranya telah berhasil diimplementasikan dengan baik, yaitu Public Information Campaign melalui program PSDKP Mengajar melalui aksi edukasi dan sosialisasi mengenai penangkapan ikan yang berkelanjutan di Rote dan Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian Surveillance and Law Enforcement melalui aksi patroli terkoordinasi di wilayah perbatasan Laut Timor dan Arafura, pertukaran data dan informasi pengawasan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Aksi bersama ini diharapkan tak hanya mampu memberantas tindakan IUU Fishing, melainkan juga dapat berkontribusi secara positif dan aktif terhadap upaya-upaya global dalam rangka pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, termasuk ketahanan pangan di kawasan global,” kata Adin.
Menurut Adin tantangan terbesar yang dihadapi dalam mengimplementasikan kelompok kerja ini, mewujudkan alternative livelihood atau mata pencaharian alternatif bagi para nelayan yang melakukan aktivitas IUU Fishing.
Hal ini karena perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk mampu mengimplementasikan aksi tersebut.
Tahun ini Indonesia dan Australia sepakat untuk mengimplementasikan rencana kegiatan Public Information Campaign dan Surveillance and Law Enforcement, serta mendorong institusi terkait di ke dua negara untuk terus merumuskan langkah-langkah teknis melalui Working Group Alternative Livelihood.
Komentar tentang post