Dwikorita mengatakan, langkah-langkah penyiapan strategi mitigasi yang sesuai dengan local wisdom saat ini harus benar-benar dilakukan, diuji dan ditingkatkan. Hal ini sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang no. 24/ tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden no 93/ tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami.
BMKG di seluruh Provinsi dan Wilayah Rawan Gempabumi dan Tsunami di Indonesia tetap terus siaga 24 jam memonitor dan menginformasikan kejadian gempabumi secara real time dan dengan seketika memberikan Peringatan Dini potensi tsunami yang dapat dibangkitkan.
Selain itu, terus mendukung dan bersinergi dengan BNPB, Pemerintah Daerah/ BPBD, TNI, Polri, Media, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk kesiapan dalam mengantisipasi bahaya gempabumi dan tsunami.*





Komentar tentang post