Penilaian Munirah ini penting karena menyentuh inti tantangan program. Ia mengingatkan bahwa dengan cakupan 65 lokasi desa dan kelurahan serta tempo pelaksanaan yang cepat, kapasitas lokal sering kali tidak siap.
”Konstruksi bisa selesai sesuai kontrak,” ujarnya, akan tetapi pengoperasian membutuhkan sumber daya manusia, prosedur kerja, ”jaringan pemasok bahan baku, pengumpulan ikan, kontrol mutu, dan pencatatan stok yang jarang dapat berjalan secepat itu.”
Masalah tata kelola juga menyangkut kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan. Banyak kampung pesisir sudah memiliki BUMDes atau koperasi lokal.
Kehadiran entitas baru seperti koperasi “Merah Putih” tanpa pembagian peran yang jelas dapat memunculkan perebutan aset dan kewenangan pengelolaan.
Menurut Munirah, program ini semestinya dirancang sebagai kemitraan dengan lembaga lokal yang sudah ada, menggunakan perjanjian pengelolaan yang jelas agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Risiko Ekologis
Selain persoalan tata kelola, Munirah juga menyoroti risiko ekologis yang tak kalah penting. Mengejar peningkatan volume produksi tanpa rencana pengelolaan stok di setiap wilayah dapat memicu tekanan berlebihan terhadap sumber daya laut, degradasi habitat, dan konflik antar nelayan terkait alat tangkap.




