Darilaut – Dua bakal calon menyerahkan dokumen syarat dukungan perseorangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, di KPU Kota Gorontalo, Jumat (10/5).
Ketua KPU Kota Gorontalo Fadly Thaib menjelaskan bahwa proses penyerahan ini sesuai jadwal tahapan yang telah disusun oleh KPU RI, yaitu mulai tanggal 8 Mei – 12 Mei 2024.
“Hari ini, Jumat 10 Mei 2024, sudah ada dua bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan,” kata Fadly.
Fadly mengatakan pukul 09.00 Wita, tim LO dari pasangan Ramli Anwar – Suprian Abdul Hamid telah menyerahkan dokumen syarat dukungan calon, sebanyak 19.777 dukungan.
Sementara sekitar pukul 14.00 Wita, pasangan bakal calon wali kota Gorontalo Adhan Dambea – Indra Gobel, menyerahkan langsung syarat dukungan calon sebanyak, 16.663 dukungan.
Menurut Fadly, ada dua dokumen penting yang diserahkan pasangan bakal calon perseorangan, yakni formulir model B penyerahan dukungan dan formulir KWK model B jumlah dukungan KWK.
Saat penyerahan dokumen syarat dukungan, KPU Kota Gorontalo membatasi jumlah pendukung yang bisa masuk ke dalam ruangan. Untuk masing-masing bakal pasangan calon, KPU hanya membatasi 10 orang saja.
Selanjutnya, KPU akan melakukan pemeriksaan dokumen, termasuk pengecekan dengan yang sudah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).