Konsolidasi tersebut bukan berarti membentuk satu blok politik Gorontalo. Yang dibutuhkan adalah satu kerangka kepentingan daerah yang dapat menjadi titik temu di tengah perbedaan partai, lembaga, dan kepentingan politik. DPR RI memperjuangkannya melalui fungsi dan instrumen DPR, sedangkan DPD memperjuangkannya melalui kewenangan konstitusional yang melekat pada representasi daerah.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu mengubah cara menilai wakilnya. Ukuran keberhasilan tidak cukup didasarkan pada seberapa sering seorang wakil muncul di media, berapa banyak kegiatan yang dilakukan, atau seberapa aktif menyampaikan aspirasi. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah terdapat hubungan yang jelas antara mandat elektoral, kerja politik, proses kebijakan, dan kepentingan publik yang diperjuangkan.
Ini memang ukuran yang lebih sulit. Tetapi justru karena sulit, evaluasi terhadap wakil rakyat tidak boleh berhenti pada dokumentasi kegiatan. Demokrasi perwakilan membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban yang memungkinkan publik mengetahui apa yang diperjuangkan, melalui jalur kelembagaan mana, dengan argumentasi apa, dan sejauh mana perjuangan tersebut menghasilkan perubahan kebijakan.
Pada titik ini, pertanyaan “apa kabar wakil Gorontalo di Senayan?” adalah pertanyaan kepada seluruh sistem representasi politik Gorontalo. Tujuh nama yang memperoleh mandat pada Pemilu 2024—Rachmat Gobel yang nantinya digantikan Winarni Monoarfa, Elnino M. Husein Mohi, Rusli Habibie, Fadel Muhammad, Syarif Mbuinga, Rahmijati Jahja, dan Jasin U. Dilo—merupakan bagian dari sistem tersebut, dengan mandat dan kewenangan yang berbeda-beda.




