Permana menjelaskan untuk memudahkan mengangkat ke atas mobil bangkai dugong dipotong beberapa bagian. Bersama bantuan masyarakat, bangkai dugong tersebut dikubur di perkebunan masyarakat sekitar agar bangkai dugong tidak disalahgunakan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan Dugong merupakan mamalia laut yang dilindungi oleh negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Pemerintah telah menetapkan jenis mamalia laut yang ada di perairan Indonesia, seperti paus, lumba-lumba, pesut, dan dugong, dilindungi. Penanganan Dugong terdampar juga diatur melalui Rencana Aksi Nasional Konservasi Dugong, kata Victor.
Victor mengatakan kelangkaan dan keterancaman Dugong disebabkan oleh siklus reproduksi yang rendah, kerusakan area tempat mencari makan (feeding ground), tempat pengasuhan (nursery ground) dan tempat reproduksi (spawning ground).
Selain itu, perburuan ilegal dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies dugong yang ada di Indonesia.
“Lokasi bangkai dugong ditemukan merupakan salah satu habitat penting dugong yang diduga sebagai tempat mencari makan dan tempat pengasuhan,” ujarnya.




