Pengembangan Industri Kreatif
Selain mendorong agenda global, pemerintah memperkuat kebijakan ekonomi kreatif melalui Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Regulasi yang ditandatangani Presiden pada Juli 2026 itu menjadi acuan pengembangan ekonomi kreatif untuk 20 tahun ke depan.
Riefky mengatakan implementasi Rindekraf akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada tiga tahun pertama, dengan membuka ruang kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku industri.
Rindekraf mencakup delapan strategi utama, antara lain penguatan riset dan pendidikan, pendanaan dan pembiayaan, infrastruktur, pemasaran, insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta pelindungan hasil kreativitas.
Kebijakan tersebut juga memperluas cakupan subsektor ekonomi kreatif dari sebelumnya 17 menjadi 21 subsektor. Cakupannya meliputi bidang kreativitas seni dan budaya, desain, teknologi dan digital, serta media.
Dalam bidang teknologi dan digital, subsektor yang menjadi perhatian mencakup gim, aplikasi, teknologi baru seperti AI, blockchain, Internet of Things, Web3, big data, dan keamanan siber. Cakupan ini juga meliputi konten digital, termasuk kreator konten, afiliator, dan live commerce.



